Skip to content
RanahBerita
Menu
  • Home
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu

Bareskrim Polri Ungkap Tujuh Tersangka Kasus Provokasi Aksi Lewat Media Sosial

Posted on 4 September 2025

Bareskrim Polri telah resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan provokasi dan penghasutan yang dilakukan melalui media sosial. Kasus ini berkaitan dengan ajakan melakukan aksi unjuk rasa yang dianggap melanggar ketentuan hukum.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Penyelidikan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri berawal dari maraknya unggahan di berbagai platform media sosial yang mengampanyekan ajakan untuk melakukan unjuk rasa dengan cara-cara yang dinilai menyalahi hukum. Tim penyidik mengumpulkan bukti digital dari berbagai akun yang diduga menjadi sumber penyebaran ajakan tersebut.

Proses Investigasi Digital

Tim Direktorat Siber melakukan penelusuran jejak digital terhadap sejumlah akun yang diduga aktif menyebarkan provokasi. Melalui analisa data, penyidik berhasil mengidentifikasi para pemilik akun serta konten-konten yang menjadi dasar keterlibatan mereka dalam dugaan provokasi.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap jejak digital dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Cyber Crime Investigation milik Polri untuk memastikan keaslian dan keterkaitan unggahan dengan pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan temuan tersebut, tujuh orang akhirnya diringkus dan diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Stok Beras SPHP di Toko Modern Menipis Karena Permintaan Tinggi

Identitas dan Peran Para Tersangka

Meski identitas lengkap para tersangka belum diungkap kepada publik, polisi menyatakan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menyebarkan ajakan terjadi aksi. Ada yang bertindak sebagai pembuat konten awal, ada pula yang memperluas sebaran informasi melalui jejaring sosial miliknya.

Kronologi Penangkapan

Penyelidikan dimulai setelah beberapa unggahan viral yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa tanpa mengikuti prosedur hukum berlaku. Setelah dilakukan pemantauan selama periode tertentu, penyidik mengidentifikasi titik-titik keberadaan para tersangka dan melakukan penangkapan serentak di beberapa lokasi berbeda.

Kategori Dugaan Pelanggaran

Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta aturan terkait pidana karena menghasut masyarakat melakukan aksi secara tidak sah. Unsur mengajak dan memprovokasi merupakan titik berat dari pasal yang dikenakan kepada ketujuh individu tersebut.

“Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan provokasi dan penghasutan melalui media sosial yang bertujuan mengajak masyarakat melakukan unjuk rasa yang dilarang oleh hukum,” ujar pejabat penegak hukum di Jakarta.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggerebekan dan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat digital seperti telepon genggam, komputer, serta dokumen digital yang memuat jejak komunikasi dan unggahan terkait provokasi. Barang-barang ini kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tim forensik siber Bareskrim untuk pengembangan kasus.

Baca Juga :  Operasional 7 Gerbang Tol Pulih Usai Kerusakan Akibat Demo, Jasa Marga Rugi Rp 80 Miliar

Tindakan Lanjutan dari Bareskrim

Setelah penetapan dan penahanan para tersangka, Bareskrim Polri terus melakukan pemantauan terhadap potensi penyebaran provokasi serupa di media sosial. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ajakan aksi yang melanggar hukum.

Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai bagian dari langkah preventif, polisi mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkan atau mengikuti ajakan apa pun yang beredar di dunia maya. Setiap warga diminta memahami konsekuensi hukum bila terlibat dalam penyebaran provokasi atau penghasutan secara daring.

Keterbukaan akses informasi digital harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial agar ruang maya tidak menjadi sarana penyebaran konten yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

Baca Juga :  Kemenangan atas Chinese Taipei Beri Tambahan Poin FIFA untuk Timnas Indonesia

Poin Penting dalam Penegakan Hukum Digital

  • Bareskrim Polri mengedepankan analisa jejak digital dalam investigasi kasus provokasi daring.
  • Tujuh tersangka ditetapkan setelah ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam penyebaran ajakan aksi yang melanggar hukum.
  • UU ITE menjadi dasar penegakan hukum dalam penanganan kasus ini.
  • Masyarakat diingatkan untuk bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Upaya Bareskrim Polri menindak penyebar provokasi di media sosial menjadi bukti penegakan hukum di era digital tetap berjalan paralel dengan kebebasan berekspresi asalkan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • KPK Usut Status Mobil Mercedes BJ Habibie Terkait Kasus BJB
  • Kemenangan Telak Indonesia atas Chinese Taipei di FIFA Matchday: Sorotan dan Fakta Menarik
  • Rangkuman Fakta Menarik Usai Indonesia Taklukkan Chinese Taipei 6-0
  • Negara dengan Biaya Hidup Termurah dan Termahal bagi Ekspatriat Tahun 2025
  • Negara Termurah dan Termahal Bagi Ekspatriat pada 2025: Panduan Lengkap
  • beritagenz.id
  • portalnews.my.id
  • mantapnews.id
  • beritatren.id
  • kilascepat.id
  • intikabar.com
  • agendaharian.id
  • kediripos.com
  • autoviral.id
  • teknotips.id
  • RanahBerita

    RanahBerita hadir untuk memberikan gambaran utuh tentang peristiwa di berbagai ranah—dari nasional hingga daerah. Kami mengutamakan akurasi, kecepatan, dan konteks, sehingga tiap berita mudah dipahami tanpa kehilangan esensi. Liputan kami meliputi kebijakan publik, ekonomi-bisnis, sains dan teknologi, olahraga, serta hiburan. Dengan kurasi ketat dan gaya penulisan yang ringkas, RanahBerita membantu pembaca memisahkan yang penting dari yang sekadar ramai.

    LOREM IPSUM

    Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus voluptatem fringilla tempor dignissim at, pretium et arcu. Sed ut perspiciatis unde omnis iste tempor dignissim at, pretium et arcu natus voluptatem fringilla.

    LOREM IPSUM

    Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus voluptatem fringilla tempor dignissim at, pretium et arcu. Sed ut perspiciatis unde omnis iste tempor dignissim at, pretium et arcu natus voluptatem fringilla.

    ©2025 RanahBerita | Design: Newspaperly WordPress Theme