Kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghadirkan kemudahan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya dalam proses pengumpulan dokumen persyaratan.
Kebijakan Baru BKN Terkait Dokumen SKCK
BKN memberikan relaksasi terhadap ketentuan pengumpulan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelamar PPPK paruh waktu. Kini, para peserta seleksi dapat melampirkan surat keterangan dalam proses pengurusan SKCK yang diperoleh dari Polsek setempat sebagai salah satu syarat administrasi.
Fleksibilitas Dokumen untuk Mendukung Proses Seleksi
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memudahkan calon PPPK yang tengah melengkapi dokumen administrasi, mengingat proses penerbitan SKCK di beberapa wilayah memerlukan waktu dan prosedur khusus. Dengan adanya kelonggaran ini, pelamar tetap bisa melengkapi berkas tanpa harus menunggu SKCK asli rampung.
Alasan Pemberian Kelonggaran
Langkah ini diambil sebagai respons atas kendala administrasi yang banyak dialami para peserta seleksi PPPK. Pengajuan SKCK kerap memakan waktu lebih lama dari perkiraan, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses pendaftaran. Dengan diperbolehkannya surat permohonan pengurusan SKCK sebagai syarat sementara, proses administrasi seleksi tetap berjalan lancar tanpa menunda tahapan berikut.
Prosedur Pengajuan Surat Pengurusan SKCK
Pelamar cukup mendatangi Polsek di wilayah domisili untuk mendapatkan bukti bahwa mereka tengah mengurus SKCK. Surat ini dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap ketika berkas administrasi dikumpulkan selama masa pendaftaran.
Imbauan Bagi Pelamar PPPK
BKN mengimbau peserta untuk memastikan semua dokumen persyaratan lainnya tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat keterangan pengurusan SKCK hanya bersifat sementara, sehingga pelamar tetap diwajibkan menyerahkan SKCK resmi segera setelah prosesnya selesai.
Kesimpulan
Kebijakan relaksasi dari BKN ini diharapkan bisa memperlancar proses seleksi PPPK paruh waktu dan mengurangi hambatan administrasi yang kerap terjadi, terutama terkait pengurusan dokumen SKCK.