Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas K Gae, yang menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, diberhentikan secara resmi dari jabatannya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap penanganan aksi unjuk rasa yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online.
Latar Belakang Kasus
Kejadian berawal saat berlangsungnya demonstrasi di mana sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob terlibat dalam insiden maut tersebut. Affan Kurniawan menjadi korban setelah terlindas kendaraan rantis yang dikemudikan oleh anggota Brimob. Dalam kendaraan tersebut, Kompol Kosmas K Gae menempati posisi di samping sopir pada saat peristiwa terjadi.
Proses Penyelidikan Internal
Paska insiden tersebut, Polri bergerak cepat melakukan penyelidikan internal. Kepolisian menilai telah terjadi kelalaian dalam prosedur penanganan aksi demonstrasi yang seharusnya mengedepankan keselamatan masyarakat. Kompol Kosmas dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional sebagai perwira yang memiliki tanggung jawab pengawasan selama operasi berlangsung.
Penilaian Dari Pimpinan Polri
Pimpinan Polri menyampaikan bahwa keputusan PTDH diberikan setelah melalui sidang kode etik profesional Polri.
“Sanksi ini dijatuhkan karena ditemukan pelanggaran berat yang berakibat fatal, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk menjaga kredibilitas institusi,”
ujar perwakilan Bidang Propam Polri saat memberikan keterangan resmi.
Dampak Keputusan Terhadap Korps Brimob
Pecatnya Kompol Kosmas dari Korps Brimob diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian. Langkah ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan penerapan standar operasional prosedur dalam setiap penugasan, terlebih dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.
- Penerapan pengawasan yang lebih ketat dalam operasi pengamanan massa
- Peningkatan pelatihan mengenai pendekatan non-kekerasan bagi petugas lapangan
- Pembenahan SOP pengendalian massa agar insiden serupa tidak terulang
Proses Sanksi PTDH
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dijatuhkan terhadap anggota kepolisian ketika ditemukan pelanggaran berat selama bertugas. Dalam kasus ini, Kompol Kosmas dinilai bertanggung jawab atas proses pengawalan yang berujung pada kejadian fatal. Proses sidang etik dilaksanakan secara transparan dan terbuka untuk memastikan keadilan serta akuntabilitas publik.
Rangkaian Pemeriksaan
- Pemeriksaan terhadap seluruh personel yang terlibat saat aksi unjuk rasa
- Pengumpulan keterangan saksi lapangan dan dokumentasi rekaman video
- Evaluasi terhadap SOP yang berlaku selama operasi penertiban
Hasil investigasi tersebut menjadi dasar bagi keputusan akhir sidang kode etik yang memutuskan pemberhentian Kompol Kosmas.
Reaksi Masyarakat dan Tanggapan Institusi
Insiden yang berujung pada meninggalnya Affan Kurniawan memperoleh reaksi luas dari masyarakat. Berbagai kelompok mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan aksi demonstrasi, serta perlunya penegakan keadilan kepada pihak-pihak yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas.
Pihak Polri menyampaikan duka cita meninggalnya Affan dan menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum secara tegas maupun transparan. Polri berjanji akan terus melakukan evaluasi internal guna meningkatkan profesionalisme anggotanya di lapangan.
Tanggung Jawab dalam Penanganan Demonstrasi
Korps Brimob sebagai bagian dari kepolisian memiliki peran sentral dalam mengawal keamanan aksi masyarakat. Dalam setiap operasi, penempatan perwira di posisi kunci, seperti di samping sopir kendaraan operasi, adalah bagian dari protokol guna memastikan pengawasan langsung selama pelaksanaan tugas. Kelalaian dalam pengawasan dapat berakibat fatal, seperti pada insiden ini.
Kejadian ini menjadi peringatan penting akan pentingnya tanggung jawab dan peran aktif perwira senior dalam memantau, mengendalikan, dan memastikan setiap tindakan anggota di lapangan tetap berpedoman pada prinsip keamanan dan keselamatan.
Evaluasi dan Pembenahan Kedepan
Polri mengambil insiden ini untuk memperkuat standar pelatihan, menambah materi pengendalian massa tanpa kekerasan, serta membangun sistem pengawasan operasional yang lebih ketat. Ditekankan pula perlunya keterlibatan aktif dari semua unsur pimpinan dalam setiap penugasan pengamanan aksi unjuk rasa.
- Penyusunan ulang SOP penanganan massa
- Pelatihan rutin anggota dalam simulasi pengamanan demonstrasi
- Penerapan teknologi pemantau untuk meningkatkan akuntabilitas
Pentingnya Reformasi Prosedur Operasional
Insiden yang menimpa Affan Kurniawan menyoroti perlunya reformasi dalam prosedur operasional. Setiap aspek, mulai dari penggunaan kendaraan taktis hingga penempatan personel, harus dievaluasi secara menyeluruh. Hal ini dilakukan agar keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama dalam pengamanan segala aksi masyarakat.
Penegakan sanksi terhadap perwira yang tidak profesional diharapkan mampu mengubah pola pikir serta budaya kerja di lingkungan kepolisian ke arah yang lebih akuntabel dan humanis.
Komitmen Polri ke Depan
Pimpinan Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap unsur pelanggaran di jajaran institusi. Upaya ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi serta pembenahan institusional demi menciptakan kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Kedepannya, Polri terus berupaya meningkatkan kualitas supervisi, memperbaiki sistem pelaporan insiden, dan menindak setiap pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran polisi akan urgensi kualitas pelayanan dan pengawasan yang optimal dalam setiap operasi di lapangan.