Sebanyak 38 orang diamankan oleh aparat kepolisian terkait dugaan keterlibatan dalam aksi anarkis saat demonstrasi berlangsung di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, yang menegaskan bahwa para terduga pelaku bukan berasal dari kalangan mahasiswa maupun buruh yang mengikuti aksi secara damai.
Penangkapan Puluhan Terduga Pelaku
Penahanan terhadap 38 individu tersebut dilakukan setelah aparat mencurigai adanya upaya provokasi dan tindakan rusuh di tengah demonstrasi yang semula berlangsung kondusif. Kombes Pol Ade Ary Syam menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta memastikan jalannya pelaksanaan aksi tetap damai, sebagaimana diharapkan oleh seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI.
Bukan Bagian dari Mahasiswa dan Buruh
Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka yang diamankan bukanlah anggota dari kelompok mahasiswa ataupun buruh yang teridentifikasi terlibat dalam aksi demonstrasi damai. “Mereka ini bukan dari kelompok mahasiswa ataupun buruh. Kedatangan mereka justru membawa misi membuat kerusuhan, bukan menyampaikan aspirasi secara tertib,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam dalam keterangannya kepada media.
Detail Kronologi Insiden
Menurut keterangan resmi, kepolisian telah melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya rangkaian aksi protes. Sejumlah individu yang kedapatan melakukan tindakan provokatif dan melanggar hukum langsung diamankan dari lokasi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motivasi dan latar belakang para pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu di luar peserta aksi damai.
Langkah Hukum yang Diambil
Setelah dilakukan pendalaman, polisi melakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap para terduga perusuh. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif agar pelaksanaan demonstrasi tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum, serta mencegah munculnya korban maupun kerusakan fasilitas publik akibat tindakan anarkis.
Pernyataan Resmi dari Kepolisian
Aparat memastikan bahwa langkah penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan, serta mendukung kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab. Namun, bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum, tindakan tegas tidak akan segan diambil,” tutur Kombes Pol Ade Ary Syam.
Ia menambahkan, pengamanan dilakukan mengikuti prosedur yang berlaku, dengan tetap menghormati hak asasi para terduga pelaku selama proses penyelidikan berlangsung.
Konfirmasi Dukungan terhadap Aksi Damai
Polda Metro Jaya mengapresiasi solidaritas para mahasiswa dan buruh yang telah menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. “Aksi damai adalah hak setiap warga negara selama dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan. Kami mendukung sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” jelasnya lagi.
Respons Publik terhadap Penanganan Polisi
Penanganan responsif dari kepolisian mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagian menilai langkah tegas aparat sebagai upaya menjaga keamanan dan memastikan setiap aksi berjalan tanpa insiden yang tak diinginkan. Di sisi lain, masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan transparan, terutama dalam proses identifikasi serta pembuktian kesalahan para terduga pelaku kerusuhan.
Kesimpulan
Kasus penangkapan 38 orang yang diduga sebagai perusuh di area Gedung DPR RI menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga jalannya penyampaian aspirasi masyarakat secara tertib dan damai. Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada mahasiswa atau buruh yang terjerat dalam insiden ini, serta menegaskan pentingnya membedakan antara peserta aksi damai dengan oknum yang berupaya melakukan provokasi dan kerusuhan.